NGABEYAN – Dalam rangka menjaga kedaulatan pangan dan melaksanakan amanat pemanfaatan Dana Desa, Pemerintah Desa Ngabeyan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan (Ketapang). Pertemuan penting ini menjadi tonggak strategis dalam menentukan arah kebijakan pangan desa untuk satu tahun ke depan.
Fokus pada Alokasi 20% Dana Desa
Sesuai dengan regulasi nasional, minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Dalam Musdesus kali ini, fokus utama pembahasan adalah bagaimana anggaran tersebut tidak hanya "habis terserap", tetapi benar-benar memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan warga Desa Ngabeyan.
Poin-Poin Utama Kesepakatan
Melalui diskusi partisipatif yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kelompok tani, beberapa poin krusial yang disepakati antara lain:
-
Identifikasi Potensi Lokal: Memetakan komoditas unggulan desa, baik di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan darat.
-
Penguatan Sarana Prasarana: Pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) atau perbaikan saluran irigasi yang menjadi urat nadi pertanian desa.
-
Peran BUMDes: Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai unit usaha yang mengelola distribusi dan pemasaran hasil pangan warga.
- Hasil Kesepakatan : Program Ketahanan Pangan Desa Ngabeyan di Tahun 2025 di alokasikan untuk Peternakan Ayam Petelur yang mana untuk perluasan usaha ternak yang sebelumnya sudah berjalan.
Kirim Komentar